Makalah Hukum Zakat dan Wakaf
Syarat Dan Ketentuan Zakat



TAHUN AKADEMIK 2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Zakat merupakan ibadah yang wajib ditunaikan orang Islam karena zakat merupakan salah satu ibadah dan termasuk kedalam Rukun Islam yang ketiga. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta agar harta yang dimiliki tetap terjaga dan tetap bersih.
Dalam pelaksanaan menunaikan zakat diperlukan pengetahuan tentang zakat itu sendiri, salah satunya adalah syarat dan ketentuan zakat, syarat dan ketentuan itu memberikan pengetahuan kepada kita tentang kapan seseorang itu dapat dikenai zakat dan bagaimana aturan-aturan mengenai harta serta jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya.

B.     Rumusan Masalah
1.    Apa saja syarat-syarat seseorang yang harus dikenai zakat ?
2.    Bagaimana ketentuan-ketentuan zakat?
3.    Siapa saja orang-orang yang wajib menerima zakat?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui syarat-syarat seseorang yang harus mengeluarkan zakat.
2.    Mengetahui ketentuan-ketentuan zakat.
3.    Mengetahui orang-orang yang wajib menerima zakat.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Syarat Zakat
Zakat memiliki beberapa syarat wajib dan syarat sah. Para ulama menyepakati syarat wajib zakat adalah : merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta penuh, mencapai nishab, dan mencapai h}awl.[1]
Adapun syarat sah menurut kesepakatan ulama adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.[2]
1.      Syarat Wajib Zakat
Adapun syarat wajib zakat yaitu, sebagai berikut :[3]
a.       Merdeka
Yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat adalah orang yang telah merdeka,[4] hamba sahaya tidak wajib membayar zakat karena ia tidak memiliki hak milik. Begitu juga, mukatib (hamba sahaya yang dijanjikan akan di bebaskan oleh tuannya dengan menebus dirinya) atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena kendatipun ia memiliki harta akan tetapi ia tidak memiliki secara penuh. Menurut kesepakatan jumhur ulama, yang wajib mengeluarkan zakat adalah tuan yang memiliki budak hal ini disebabkan oleh harta yang dimiliki hamba sahaya merupakan kepunyaan dari tuannya.
b.      Islam
Hanya orang Islam yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat walaupun ia mempunyaai harta yang telah mencapai nisha@b untuk dikeluarkan zakatnya.[5] Hal tersebut dikarenakan zakat merupakn salah satu ibadah mahd}hah yang sifatnya suci sedangkan orang kafir bukan termasuk orang yang suci.
c.       Baligh dan Berakal
Menurut Mazhab Hanafi, baligh dan berakal dipandang sebagai syarat wajib zakat. Dengan demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk kedalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah, seperti shalat dan puasa, sedangkan menurut jumhur keduannya bekan merupakan syarat. Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan dari anak kecil dan orang gila. Zakat tersebut dikeluarkan olah walinya.
Selain itu, zakat yang dikeluarkan oleh anak kecil dan orang gila sebagai rasa solidaritas dan pahala untuk orang yang mengeluarkanny, karena anak kecil dan orang gila memiliki hak untuk membuktikan solidaritas mereka dan mengharap pahala. Menurut Wahbah Zuhaili pendapat tersebut merupakan suatu hal yang baik karena didalamnya terkandung upaya untuk mewujudkan kemaslahatan orang-orang fakir, memenuhi kebutuhan mereka, menjaga harta dari rongrongan orang-orang yang mengincarnya, menyucikan jiwa, dan melatih sifat suka menolong dan dermawan.
d.      Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati
Harta yang memiliki kriteria ini ada lima jenis, yaitu : a) uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan; c) barang dagangan; d) hasil tanaman dan buah-buahan; e) menurut jumhur, binatang ternak yang merumput sendiri (sa’imah); atau menurut mazhab Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (ma’lufah).
Harta dizakati disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab makna zakat adalah berkembang dan produktivitas tidak akan dihasilkan dari barang-barang yang produktif. Berkembang yang dimaksudkan disini bukan berkembang yang sebenarnya akan tetapi harta yang dizakati tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik melalui perdagangan maupun binatang yang diternakan.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senialai dengannya
Nishab artinya harta itu telah mencapai batas minimal yang ditentukan bagi setiap jenisnya.[6] Maksudnya ialah nishab yang telah ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
f.       Harta yang dizakati adalah kepemilikan penuh
Harta yang tidak, belum menjadi milik penuh tidak wajib dizakati. Dalam hal ini harta yang dirampas atau dicuri tidak diwajibkan atas pengeluaran zakat sampai harta tersebut kembali.[7] Harta milik penuh adalah harta yang dimiliki utuh dan berada pada di tangan sendiri dan benar-benar dimiliki.
g.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qomariah
Menurut ijma’ tabi’in dan fuqaha tahun yang dihitung adalah qamariah, bukan taahun syamsiyah pendapat ini disepakati. Penentuan tahun qomariah ini berlaku untuk semua ibadah sepaerti puasa dan haji.
h.      Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Mazhab Hanafi mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati harus terbebas dari hutang dan kebutuhan pokok sebab orang yang sibuk mencari harta seperti kedua hal itu sama dengan orang yang tidak memiliki harta. Ibn Malik menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah harta yang secara pasti bisa mencegah seseorang dari kebinasaan, misalnya nafkah, tempat tinggal, perkakas perang, pakaian yang digunakan untuk melindungi diri dari panas dan dingin, serta pelunasan hutang. Orang yang memiliki hutang bisa membayar hutangnya dengan harta yang telah mencapai nishab tersebut. Hal ini dikarenakan dapat mencegah dorinya dari kebinasaan.

2.      Syarat-Syarat Sah Pelaksanaan Zakat
a.       Niat
Para fuqaha sepakat bahwa niat merupakan syarat pelaksanaan zakat. Pendapat ini berdasarkan sabda nabi saw berikut : “Pada dasarnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat”.
Pelaksanaan zakat merupakan suatu amalan. Ia merupakan ibadah, oleh karena itu ia memerlukan adanya niat untuk membedakan antara ibadah fardu dan nafilah.
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanaya)
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni harta zakat diberikan kepada mustahik.

B.     Ketentuan Zakat
1.    Waktu Wajib Zakat dan Waktu Pelaksanaannya
a)        Waktu Wajib Zakat
Menurut kesepakatan fuqoha, zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nisab, haul, dan lain sebagainya. Menurut madzhab Hanafi, barang siapa berkewajiban mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak boleh menangguhkannya dan berdosalah dia apabila mengakhirkan pengeluaran zakat tersebut tanpa adanya sebuah udzur. Kemudian kesaksiannya pun tidak akan diterima dikarenakan zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia.
Kewajiban untuk memberikan dan membayarkan zakat sesegera mungkin kepada kaum fakir, miskin dan lainnya ini dimaksudkan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan mereka, oleh sebab itu, apabila zakat tidak dikeluarkan dengan segera, maka maksud dari pewajiban itu tidak akan sempurna. Bila seseorang mengakhirkan pengeluaran zakatnya padahal ia mampu maka seseorang tersebut akan menanggungnya. Permasalahan ini sama seperti barang titipan yang dituntut oleh pemiliknya.[8]
b)        Waktu Pelaksanaan Zakat
Zakat dilaksanakan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan, antara lain:
1.    Zakat harta (Seperti emas, perak, barang dagangan dan binatang ternak yang digembalakan), dibayarkan setelah sempurnanya haul yaitu satu kali dalam satu tahun.
2.    Zakat tanaman dan buah-buahan, dibayarkan ketika berulangnya panen, meskipun masa panen tersebut terjadi berulang kali dalam setahun. Zakat ini tidak disyaratkan harus mencapai masa haul. Menurut madzhab Hanafi, harta jenis ini tidak disyaratkan harus mencapi nisab, sedangkan menurut jumhur ulama,harta tersebut harus mencapai nisab.
Terdapat perbedaan terkait dengan waktu wajib dikeluarkannya sepersepuluh dari tanaman dan buah-buahan, diantaranya:
Ø Menurut madzhab Hanafi dan Zafar, zakat harta wajib dikeluarkan ketika munculnya buah-buahan dan selamat dari pembusukan, meskipun buah tersebut belum layak panen, dengan catatan jumlahnya mencapai batas yang bias dimanfaatkan.
Ø Menurut madzhab Maliki, zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika telah baik (tumbuhnya bunga pada kurma muda dan munculnya rasa manis pada buah anggur), layak dimakan, tidak memerlukan pengairan lagi, tidak dikeringkan, tidak dipanen, dan tidak dibersihkan.
Ø Menurut madzhab Syafi’i, zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika telah layak dan bijinya telah padat, karena pada saat itu buah-buahan tersebut telah tumbuh dengan sempurna.
Ø Menurut madzhab Hanbali, sama seperti madzhab Syafi’i, zakat wajib dikeluarkan ketika biji-bijian telah gemuk dan telah layak untuk dimakan.
3.    Menurut pandangan madzhab Hanbali dan Hanafi, zakat madu wajib dikeluarkan ketika ia telah wajib dizakati. Zakat barang tambang dikeluarkan ketika harta tersebut dikeluarkan dari bumi.dan menurut madzhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, zakat fitrah dikeluarkan ketika matahari terbenam pada malam hari raya idul fitri.[9]  
2.                                                       Jenis-jenis Harta Kekayaan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Di dalam kitab-kitab hukum (fikih) Islam harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya digolongkan kedalam kategori[10]
a.         Emas, perak dan uang (simpanan),
b.         Barang yang diperdagangkan,
c.         Hasil peternakan,
d.        Hasil bumi,
e.         Hasil tambang dan barang temuan.

a.    Zakat emas, perak dan uang
Emas dan perak merupakan barang tambang yang indah, Allah sarati padanya banyak manfaat yang tak terdapat pada aneka tambang lain. Karena kelangkaan dan keindahannya, manusia telah menjadikannya uang dan nilai tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun lalu.
Dari sisi ini, syariat memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagaisuatu kekayaan alam yang hidup. Syariat mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga jika berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Namun beda bila perhiasan bagi wanita.[11]
Dasar hukum wajib zakat bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah Al-Qur’an 9 (at-taubah) ayat 34-35, al-Hadits dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah dan Ijma.[12]
2. Barang Dagang
Allah memberi keleluasaan kepada manusia untuk bergiat dalam perdagangan, dengan syarat tidak menjual sesuatu yang haram tidak mengabaikan nilai-nili moral dalam melakukannya,seperti kejujuran, kebenaran dan kebersihan, serta tidak hanyut terbawa kesibukan dagang sehingga lupa mengingat dan menunaikkan kewajiban terhadap Allah SWT.[13]
Yang menjadi dasar hukum wajib bagi zakat barang dagang adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267, Hadis Nabi yang berasal dari Samurah serta ijma.[14]
3. Hasil Peternakan
Hewan ternak amat banyak dan umum, tetapi yang berguna bagi manusia sedikit sekali. Yang paling berguna adalah binatang-binatang yang oleh orang arab sebut “an ‘am”  yaitu; unta, sapi termasuk kerbau, kambing dan biri-biri.[15]
Adapun hukumnya terdapat dalam Q.S 16: 5-7, Q.S 16: 60, Q.S 16: 80, Q.S 36: 7173
4. Hasil Bumi
 Hukum zakat hasil bumi terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Jaganlah kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri tidak mau menerimanya. Kecuali dengan mata terpicing”. [16]
5. Hasil Tambang dan Barang Temuan
Yang dimaksud dengan benda-benda terpendam di sini adalah berbagai macam harta benda yang di simpan oleh orang-orangdulu di dalam tanah. Seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi berharga dan lainnya.[17]










Kutipan dari Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Jenis Harta dan ketentuan wajib zakat.
Nomor: 5 tahun 1991, tanggal 18 oktober 1991[18]

No
Jenis Harta
Ketentuan Wajib Zakat
Keterangan
Nisab
Kadar
Waktu
I.
TUMBUH-TUMBUHAN
1
Padi
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
5% - 10%
Tiap panen
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
2
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
3
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis bunga-bungaan.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %).
4
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu dlsb-nya.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda.
5
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang, kelapa, rambutan, durian dsb.
senilai nishab padi
5% - 10%
Tiap panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat 2,5 %)
6
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori perdagangan)
7
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya yang bernilai ekonomis
Seukuran nisab padi
5% / 10%
Tiap Panen

II.
EMAS DAN PERAK
1
Emas murni.
Senilai 91,92 gram emas murni
2,5 %
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah tangga dari emas
senilai 91,92 gram. emas murni
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib dizakati.
3
Perak.
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap Tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
4
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah tangga dari perak
senilai 642 gram Perak
2,5%
Tiap Tahun
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib dizakati.
5
Logam mulia, selain emas dan perak seperti platina dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
6
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
III.
PERUSAHAAN, PERDAGANGAN DAN JASA
1
Industri seperti semen, pupuk, textil dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
2
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
3
Perdagangan export, kontraktor, real estate, percetakan / supermarket, dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
4
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel biro, salon, trasportasi, perdagangan,
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
5
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi lembur dlsb-nya.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
6
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
7
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska, simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun
Sda.
IV.
BINATANG TERNAK
1
Kambing, Domba dan kacangan
40 - 120 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun.


121-200 ekor
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2 tahun
Tiap tahun

2
Sapi, kerbau
30 ekor 40 ekor 60 ekor 70 ekor
1 ekor umur 1tahun
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun
3
Kuda
Sama dengan sapi/kerbau
Sama dengan sapi/kerbau
Tiap tahun
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur 1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
V.
TAMBANG DAN HARTA TERPENDAM
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sda.
6
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang non muslim)
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi, harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
VI.
Zakat Fitrah

Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
2,5 Kg
Akhir bulan Ramadhan
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 2,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus kadarnya 2,5 kg.





C.    Orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT., menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat, dan bukan diserahkan kepaa pemerintah untuk membagikan sesuai dengn kehendak pemerintah. Oleh karena itu, zakat harus ibagikan kepada golongan yang telah ditentukan dalam QS. At-Taubah: 60[19], yakni
(#÷ruŽtIô©$# ÏM»tƒ$t«Î/ «!$# $YYyJrO WxŠÎ=s% (#r|Ásù `tã ÿ¾Ï&Î#Î6y 4 öNåk¨XÎ) uä!$y $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÈ
Artinya : Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.
Kelompok penerima zakat (mustahiq al-zaka>h) ada delapan golongan yaitu, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yag dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam pejalaan.
1.    Orang fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’ aalah kelompok pertama yang menerima zakat. Al-Fuqara’ adalah jamak dari al-faqir  menurut Syafi’i dan Hanbali adalah orang yang tidak memiiki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Ia tidak memiliki suami, ayah-ibu, keluarga untuk membiayai kebutuhan sandang, papan dan pangannnya. Misalnya kebutuhannya sepuluh ia hanya mampu mencukupi tiga saja yang lain meminta-minta kepada orang untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
2.    Orang miskin (al-Masakin)
Al-Masakin adalah bentuk jamak dari kata al-miskin. Kelompok ini adalah kelompok kedua dari penerima zakat. Orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Akan tetapi orng miskin berada diatas orang fakir karena mereka mempunyai pekerjaan, walaupun pekerjaannya itu tidak cukup untuk membiayai kehidupannya. Misalnya kebutuhannya sepuluh iya mampu mencukupi delapan dari sepuluh tersebut.
3.    Panitia zakat (Al-‘Amil)
Panitia zakat adalah orang yang bekerja memungut zakat. Panitia ini di syaratkan harus jujur dan  mengerti hukum tentang zakat.
4.    Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya
Yang termasuk golongan ini adalah orang yang lemah niatnya untuk masuk islam. Ada dua macam dalam kategori ini, yaitu orang muslim dan kafir. Kelompok kafir terdii atas dua bagian yaitu orang-orang yang diharapkan kebaikannya bisa muncul dan orang-orang yang ditakuti kejelekannya. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW penah sesuatu kepada orang kafir , untuk menundukkan hatinya agar mereka mau masuk islam. Sedangkan muallaf  yang sudah muslim boleh diberi bagian zakatnya supaya menarik perhatian mereka terhadap islam itu sendiri.
5.    Para budak
Menurut jumhur ulama budak disini adalah budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan tuannya untuk dimerdekakan dan memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.
6.    Orang yang memiliki hutang
Mereka adalah orang yang memiliki hutang, baik itu hutang untuk diri sendiri ataupun orang lain, baik untuk keperluan baik ataupun kemaksiatan.
7.    Orang yang berjuang dijalan Allah
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang dijalan Allah tanpa diberi upah oleh komando dan hanya semata-mata menharap ridho Allah swt,. Kelompok penerima zakat (mustahiq al-zaka<<<>h) ada delapan golongan yaitu, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam pejalaan.
8.    Orang yang berjuang dijalan Allah
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang dijalan Allah tanpa diberi upah oleh komando dan hanya semata-mata menharap ridho Allah swt,.























BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Syarat wajib zakat  antara lain:
a.       Merdeka
b.      Islam
c.       Baliq dan berakal
d.      Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senialai dengannya
f.       Harta yang dizakati adalah kepemilikan penuh
g.      Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qomariah
h.      Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok

Syarat-Syarat Sah Pelaksanaan Zakat:
a.       Niat
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimaanya.
Zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi syarat-syaratnya, baik nisab, hawl, dan lain sebagainya. Kemudian zakat dilaksanakan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan.
Jenis harta yang dizakatkan:
a.       Zakat binatang ternak
b.      Emas dan perak
c.       Perdagangan
d.      Pertanian
e.       Barang tambang
Orang yang berhak menerima zakat antara lain:
a.       Orang fakir (al-Fuqara’)
b.      Orang miskin (al-Masakin)
c.       Panitia zakat (Al-‘Amil)
d.      Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya
e.       Para budak
f.       Orang yang memiliki hutang
g.      Orang yang berjuang dijalan Allah
h.      Orang yang berjuang dijalan Allah


















DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah,  Al-Fiqh Al-Islami Adillatuh, (Damaskus : Dar Al-Fikr), terj. Agus Efendi & Bahruddin Fananny,  Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1997).

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam : Hukum Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2014).


Nasution, Lahmudin, Fiqh Ibadah, (Jakarta : PT. LOGOS Wacana Ilmu, 1999).

Mufraini, M. Arief ,Akuntansi dan Manajemen Zakat : Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006).

Mursyid, Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah : Menurut Hukum Syara’ dan Undang-Undang, (Yogyakarta : Magistra Insania Press, 2006).

Harun, Salman, Hukum Zakat : Studi Komparataif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, (Jakarta : PT. Litera Antar Nusa, 1993).

Ash-Shiddiqiy, T.M. Hasbi, Pedoman Zakat, (Yogyakarta : Bulan Bintang, 1976).

Hasan, Sofyan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya : Al-Ikhlas, 1995).






[1] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Adillatuh, (Damaskus : Dar Al-Fikr), terj. Agus Efendi & Bahruddin Fananny,  Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 98.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hlm. 98-114.
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam : Hukum Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 2014), hlm. 194.
[5] Ibid, hlm. 193.
[6] Lahmudin Nasution, Fiqh Ibadah, (Jakarta : PT. LOGOS Wacana Ilmu, 1999), hlm. 149.      
[7] Ibid.
[8] Wahabbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 119.
[9] Wahabbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 120-121.
[10] K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas, 1995), hlm 30
[11] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat: Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, terj Salman Harun dkk, (Jakarta: Litera Antarnusa, 1993), hlm 242.
[12] K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas, 1995),  hlm 31.
[13] Ibid, hlm 297.
[14] Ibid  hlm 31-32.
[15] K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas, 1995), hlm 165.
[16]  Al-Qur’an 2:267.
[17] K.N. Sofyan Hasan, S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas, 1995), hlm 410.
[18] Mursyid, MSI. Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dn Shadaqah: Menurut Hukum Syara’ dan Undang-Undang, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, Mart 2006) hlm. 62.
[19] Arief Mufraini, Akutansi dan Managemen Zakat, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 181.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer