Makalah Syarat dan Ketentuan Zakat
- ..
Makalah Hukum Zakat dan Wakaf
Syarat Dan Ketentuan Zakat
TAHUN AKADEMIK 2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan ibadah yang wajib
ditunaikan orang Islam karena zakat merupakan salah satu ibadah dan termasuk
kedalam Rukun Islam yang ketiga. Zakat dikeluarkan dengan tujuan untuk
membersihkan harta agar harta yang dimiliki tetap terjaga dan tetap bersih.
Dalam pelaksanaan menunaikan zakat
diperlukan pengetahuan tentang zakat itu sendiri, salah satunya adalah syarat
dan ketentuan zakat, syarat dan ketentuan itu memberikan pengetahuan kepada
kita tentang kapan seseorang itu dapat dikenai zakat dan bagaimana
aturan-aturan mengenai harta serta jumlah harta yang harus dikeluarkan
zakatnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
saja syarat-syarat seseorang yang harus dikenai zakat ?
2. Bagaimana
ketentuan-ketentuan zakat?
3. Siapa
saja orang-orang yang wajib menerima zakat?
C. Tujuan
1. Mengetahui
syarat-syarat seseorang yang harus mengeluarkan zakat.
2. Mengetahui
ketentuan-ketentuan zakat.
3. Mengetahui
orang-orang yang wajib menerima zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Syarat Zakat
Zakat memiliki beberapa syarat wajib dan syarat sah.
Para ulama menyepakati syarat wajib zakat adalah : merdeka, muslim, baligh,
berakal, kepemilikan harta penuh, mencapai nishab, dan mencapai h}awl.[1]
Adapun syarat sah menurut kesepakatan ulama adalah
niat yang menyertai pelaksanaan zakat.[2]
1.
Syarat Wajib
Zakat
Adapun syarat wajib
zakat yaitu, sebagai berikut :[3]
a. Merdeka
Yang diwajibkan
untuk mengeluarkan zakat adalah orang yang telah merdeka,[4]
hamba sahaya tidak wajib membayar zakat karena ia tidak memiliki hak milik.
Begitu juga, mukatib
(hamba sahaya yang dijanjikan akan di bebaskan oleh tuannya dengan menebus
dirinya) atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena
kendatipun ia memiliki harta akan tetapi ia tidak memiliki secara penuh.
Menurut kesepakatan jumhur ulama, yang wajib mengeluarkan zakat adalah tuan
yang memiliki budak hal ini disebabkan oleh harta yang dimiliki hamba sahaya
merupakan kepunyaan dari tuannya.
b. Islam
Hanya orang
Islam yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, orang kafir tidak wajib
mengeluarkan zakat walaupun ia mempunyaai harta yang telah mencapai nisha@b untuk
dikeluarkan zakatnya.[5]
Hal tersebut dikarenakan zakat merupakn salah satu ibadah mahd}hah yang sifatnya
suci sedangkan orang kafir bukan termasuk orang yang suci.
c. Baligh
dan Berakal
Menurut Mazhab
Hanafi, baligh dan berakal dipandang sebagai syarat wajib zakat. Dengan
demikian, zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab
keduanya tidak termasuk kedalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah,
seperti shalat dan puasa, sedangkan menurut jumhur keduannya bekan merupakan
syarat. Oleh karena itu, zakat wajib dikeluarkan dari anak kecil dan orang
gila. Zakat tersebut dikeluarkan olah walinya.
Selain itu,
zakat yang dikeluarkan oleh anak kecil dan orang gila sebagai rasa solidaritas
dan pahala untuk orang yang mengeluarkanny, karena anak kecil dan orang gila
memiliki hak untuk membuktikan solidaritas mereka dan mengharap pahala. Menurut
Wahbah Zuhaili pendapat tersebut merupakan suatu hal yang baik karena
didalamnya terkandung upaya untuk mewujudkan kemaslahatan orang-orang fakir,
memenuhi kebutuhan mereka, menjaga harta dari rongrongan orang-orang yang
mengincarnya, menyucikan jiwa, dan melatih sifat suka menolong dan dermawan.
d. Harta
yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib dizakati
Harta yang
memiliki kriteria ini ada lima jenis, yaitu : a) uang, emas, perak, baik
berbentuk uang logam maupun uang kertas; b) barang tambang dan barang temuan;
c) barang dagangan; d) hasil tanaman dan buah-buahan; e) menurut jumhur,
binatang ternak yang merumput sendiri (sa’imah); atau menurut mazhab
Maliki, binatang yang diberi makan oleh pemiliknya (ma’lufah).
Harta dizakati
disyaratkan produktif, yakni berkembang sebab makna zakat adalah berkembang dan
produktivitas tidak akan dihasilkan dari barang-barang yang produktif.
Berkembang yang dimaksudkan disini bukan berkembang yang sebenarnya akan tetapi
harta yang dizakati tersebut disiapkan untuk dikembangkan, baik melalui
perdagangan maupun binatang yang diternakan.
e. Harta
yang dizakati telah mencapai nishab atau senialai dengannya
Nishab artinya
harta itu telah mencapai batas minimal yang ditentukan bagi setiap jenisnya.[6]
Maksudnya ialah nishab yang telah ditentukan oleh syara’ sebagai tanda kayanya
seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
f. Harta
yang dizakati adalah kepemilikan penuh
Harta yang tidak, belum menjadi
milik penuh tidak wajib dizakati. Dalam hal ini harta yang dirampas atau dicuri
tidak diwajibkan atas pengeluaran zakat sampai harta tersebut kembali.[7]
Harta milik penuh adalah harta yang dimiliki utuh dan berada pada di tangan
sendiri dan benar-benar dimiliki.
g. Kepemilikan
harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qomariah
Menurut ijma’
tabi’in dan fuqaha tahun yang dihitung adalah qamariah, bukan taahun syamsiyah
pendapat ini disepakati. Penentuan tahun qomariah ini berlaku untuk semua
ibadah sepaerti puasa dan haji.
h. Harta
yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Mazhab Hanafi
mensyaratkan agar harta yang wajib dizakati harus terbebas dari hutang dan
kebutuhan pokok sebab orang yang sibuk mencari harta seperti kedua hal itu sama
dengan orang yang tidak memiliki harta. Ibn Malik menafsirkan bahwa yang
dimaksud dengan kebutuhan pokok adalah harta yang secara pasti bisa mencegah
seseorang dari kebinasaan, misalnya nafkah, tempat tinggal, perkakas perang,
pakaian yang digunakan untuk melindungi diri dari panas dan dingin, serta
pelunasan hutang. Orang yang memiliki hutang bisa membayar hutangnya dengan
harta yang telah mencapai nishab tersebut. Hal ini dikarenakan dapat mencegah
dorinya dari kebinasaan.
2.
Syarat-Syarat
Sah Pelaksanaan Zakat
a. Niat
Para fuqaha
sepakat bahwa niat merupakan syarat pelaksanaan zakat. Pendapat ini berdasarkan
sabda nabi saw berikut : “Pada dasarnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan
niat”.
Pelaksanaan
zakat merupakan suatu amalan. Ia merupakan ibadah, oleh karena itu ia
memerlukan adanya niat untuk membedakan antara ibadah fardu dan nafilah.
b. Tamlik
(memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanaya)
Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat,
yakni harta zakat diberikan kepada mustahik.
B. Ketentuan Zakat
1. Waktu Wajib Zakat dan Waktu Pelaksanaannya
a)
Waktu
Wajib Zakat
Menurut
kesepakatan fuqoha, zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi
syarat-syaratnya, baik nisab, haul,
dan lain sebagainya. Menurut madzhab Hanafi, barang siapa berkewajiban
mengeluarkan zakat dan mampu mengeluarkannya, dia tidak boleh menangguhkannya
dan berdosalah dia apabila mengakhirkan pengeluaran zakat tersebut tanpa adanya
sebuah udzur. Kemudian kesaksiannya pun tidak akan diterima dikarenakan zakat merupakan
hak yang wajib diserahkan kepada manusia.
Kewajiban untuk memberikan dan membayarkan zakat sesegera
mungkin kepada kaum fakir, miskin dan lainnya ini dimaksudkan dalam rangka
untuk memenuhi kebutuhan mereka, oleh sebab itu, apabila zakat tidak dikeluarkan
dengan segera, maka maksud dari pewajiban itu tidak akan sempurna. Bila
seseorang mengakhirkan pengeluaran zakatnya padahal ia mampu maka seseorang
tersebut akan menanggungnya. Permasalahan ini sama seperti barang titipan yang
dituntut oleh pemiliknya.[8]
b)
Waktu
Pelaksanaan Zakat
Zakat
dilaksanakan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan, antara lain:
1. Zakat
harta (Seperti emas, perak, barang dagangan dan binatang ternak yang
digembalakan), dibayarkan setelah sempurnanya haul yaitu satu kali dalam satu tahun.
2. Zakat
tanaman dan buah-buahan, dibayarkan ketika berulangnya panen, meskipun masa
panen tersebut terjadi berulang kali dalam setahun. Zakat ini tidak disyaratkan
harus mencapai masa haul.
Menurut madzhab Hanafi, harta jenis ini tidak disyaratkan harus mencapi nisab,
sedangkan menurut jumhur ulama,harta tersebut harus mencapai nisab.
Terdapat
perbedaan terkait dengan waktu wajib dikeluarkannya sepersepuluh dari tanaman
dan buah-buahan, diantaranya:
Ø Menurut madzhab
Hanafi dan Zafar, zakat harta wajib dikeluarkan ketika munculnya buah-buahan
dan selamat dari pembusukan, meskipun buah tersebut belum layak panen, dengan
catatan jumlahnya mencapai batas yang bias dimanfaatkan.
Ø Menurut
madzhab Maliki, zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika telah baik
(tumbuhnya bunga pada kurma muda dan munculnya rasa manis pada buah anggur),
layak dimakan, tidak memerlukan pengairan lagi, tidak dikeringkan, tidak
dipanen, dan tidak dibersihkan.
Ø Menurut
madzhab Syafi’i, zakat buah-buahan wajib dikeluarkan ketika telah layak dan
bijinya telah padat, karena pada saat itu buah-buahan tersebut telah tumbuh
dengan sempurna.
Ø Menurut
madzhab Hanbali, sama seperti madzhab Syafi’i, zakat wajib dikeluarkan ketika
biji-bijian telah gemuk dan telah layak untuk dimakan.
3. Menurut
pandangan madzhab Hanbali dan Hanafi, zakat madu wajib dikeluarkan ketika ia
telah wajib dizakati. Zakat barang tambang dikeluarkan ketika harta tersebut
dikeluarkan dari bumi.dan menurut madzhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, zakat
fitrah dikeluarkan ketika matahari terbenam pada malam hari raya idul fitri.[9]
2.
Jenis-jenis
Harta Kekayaan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Di dalam
kitab-kitab hukum (fikih) Islam harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya
digolongkan kedalam kategori[10]
a.
Emas, perak dan
uang (simpanan),
b.
Barang yang
diperdagangkan,
c.
Hasil peternakan,
d.
Hasil bumi,
e.
Hasil tambang
dan barang temuan.
a. Zakat
emas, perak dan uang
Emas dan perak merupakan barang tambang yang indah,
Allah sarati padanya banyak manfaat yang tak terdapat pada aneka tambang lain.
Karena kelangkaan dan keindahannya, manusia telah menjadikannya uang dan nilai
tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun lalu.
Dari sisi ini, syariat memandang emas dan perak
dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagaisuatu kekayaan alam
yang hidup. Syariat mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan
logam, dan juga jika berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi
pria. Namun beda bila perhiasan bagi wanita.[11]
Dasar hukum wajib
zakat bagi harta kekayaan yang berupa emas, perak, dan uang adalah Al-Qur’an 9
(at-taubah) ayat 34-35, al-Hadits dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah dan
Ijma.[12]
2. Barang
Dagang
Allah memberi
keleluasaan kepada manusia untuk bergiat dalam perdagangan, dengan syarat tidak
menjual sesuatu yang haram tidak mengabaikan nilai-nili moral dalam
melakukannya,seperti kejujuran, kebenaran dan kebersihan, serta tidak hanyut
terbawa kesibukan dagang sehingga lupa mengingat dan menunaikkan kewajiban
terhadap Allah SWT.[13]
Yang menjadi dasar hukum wajib bagi zakat barang
dagang adalah Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267, Hadis Nabi yang berasal dari
Samurah serta ijma.[14]
3. Hasil
Peternakan
Hewan ternak amat banyak dan umum,
tetapi yang berguna bagi manusia sedikit sekali. Yang paling berguna adalah
binatang-binatang yang oleh orang arab sebut “an ‘am” yaitu; unta, sapi termasuk kerbau, kambing
dan biri-biri.[15]
Adapun hukumnya terdapat dalam Q.S
16: 5-7, Q.S 16: 60, Q.S 16: 80, Q.S 36: 7173
4. Hasil
Bumi
Hukum zakat hasil bumi terdapat dalam
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah sebagian yang baik-baik dari perolehan kalian dan sebagian
hasil-hasil yang kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Jaganlah
kalian bermaksud menafkahkan yang buruk-buruk darinya padahal kalian sendiri
tidak mau menerimanya. Kecuali dengan mata terpicing”. [16]
5. Hasil
Tambang dan Barang Temuan
Yang dimaksud dengan benda-benda
terpendam di sini adalah berbagai macam harta benda yang di simpan oleh
orang-orangdulu di dalam tanah. Seperti emas, perak, tembaga, pundi-pundi
berharga dan lainnya.[17]
Kutipan dari Keputusan
Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Jenis
Harta dan ketentuan wajib zakat.
Nomor: 5 tahun 1991,
tanggal 18 oktober 1991[18]
No
|
Jenis Harta
|
Ketentuan Wajib Zakat
|
Keterangan
|
||
Nisab
|
Kadar
|
Waktu
|
|||
I.
|
TUMBUH-TUMBUHAN
|
||||
1
|
Padi
|
815 kg. Beras / 1481 kg. Gabah
|
5% - 10%
|
Tiap panen
|
Timbangan beras sedemikian itu adalah bila
setiap 100 kg gabah menghasilkan 55 kg beras. Kalau gabah itu ditakar ukuran
takarannya adalah 98,7 cm panjang, lebar dan tingginya.
|
2
|
Biji-bijian, jagung, kacang, kedelai dlsbnya
|
senilai nishab padi
|
5% - 10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Hambali yang wajib dizakati
hanya biji-bijian yang tahan disimpan lama. Manurut mazhab Safi’I yang wajib
dizakati hanya biji-bijian yang disimpan lama dan menjadi makanan pokok.
|
3
|
Tanaman hias; anggrek dan segala jenis
bunga-bungaan.
|
senilai nishab padi
|
5% - 10%
|
Tiap panen
|
Menurut mazhab Hanafi wajib dizakati dengan
tanpa batasan nisab. Menurut mazhab Maliki, Syafii dan Hambali, wajib
dizakati apabila dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan
dengan kadar zakat 2,5 %).
|
4
|
Rumput-rumputan; rumput hias, tebu, bambu
dlsb-nya.
|
senilai nishab padi
|
5% - 10%
|
Tiap panen
|
Sda.
|
5
|
Buah-buahan : kurma, mangga, jeruk, pisang,
kelapa, rambutan, durian dsb.
|
senilai nishab padi
|
5% - 10%
|
Tiap panen
|
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan
Hambali, selain kurma dan anggur kering (kismis) wajib dizakati apabila
dimaksudkan untuk bisnis (masuk kategori zakat perdagangan dengan kadar zakat
2,5 %)
|
6
|
Sayur-sayuran : Bawang, wortel, cabe, dsb.
|
Seukuran nisab padi
|
5% / 10%
|
Tiap Panen
|
Sda. Menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan
Hambali tidak wajib dizakati, kecuali dimaksudkan untuk bisnis (masuk
kategori perdagangan)
|
7
|
Segala jenis tumbuh-tumbuhan yang lainnya
yang bernilai ekonomis
|
Seukuran nisab padi
|
5% / 10%
|
Tiap Panen
|
|
II.
|
EMAS DAN PERAK
|
||||
1
|
Emas murni.
|
Senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5 %
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai
107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
|
2
|
Perhiasan perabotan/ perlengkapan rumah
tangga dari emas
|
senilai 91,92 gram. emas murni
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang
wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hamballi tidak wajib
dizakati.
|
3
|
Perak.
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai 700
|
4
|
Perhiasan perabotan / perlengkapan rumah
tangga dari perak
|
senilai 642 gram Perak
|
2,5%
|
Tiap Tahun
|
Sda. Perhiasan yang dipakai dalam ukuran yang
wajar dan halal, menurut mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali tidak wajib
dizakati.
|
5
|
Logam mulia, selain emas dan perak seperti
platina dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan
Hambali tidak wajib dizakati kecuali di perdagangkan (dikatagorikan zakat
perdagangan).
|
6
|
Batu permata, seperti intan berlian dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
III.
|
PERUSAHAAN,
PERDAGANGAN DAN JASA
|
||||
1
|
Industri seperti semen, pupuk, textil
dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Menurut mazhab Hanafi, nisabnya senilai
107,76 gram. Menurut Yusuf al Qordlawi nisabnya senilai 85 gram
|
2
|
Usaha perhotelan, hiburan, restoran dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
3
|
Perdagangan export, kontraktor, real estate,
percetakan / supermarket, dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
4
|
Jasa; konsultan, notaris, komisioner, travel
biro, salon, trasportasi, perdagangan,
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
5
|
Pendapatan gaji, honorarium jasa produksi
lembur dlsb-nya.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
6
|
Usaha perkebunan, perikanan dan peternakan.
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
7
|
Uang simpanan, deposito, tabanas, taska,
simpeda, simaskot, tahapan, giro dlsb-nya
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
Sda.
|
IV.
|
BINATANG TERNAK
|
||||
1
|
Kambing, Domba dan kacangan
|
40 - 120 ekor
|
1 ekor domba umur 1 tahun / kacangan umur 2
tahun
|
Tiap tahun
|
ekor, zakatnya tambah 1 ekor domba umur 1
tahun/kacangan umur 2 tahun.
|
|
|
121-200 ekor
|
1 ekor domba umur 1 tahun/kacangan umur 2
tahun
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Sapi, kerbau
|
30 ekor 40 ekor 60 ekor 70 ekor
|
1 ekor umur 1tahun
|
Tiap tahun
|
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur
1 tahun. Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun
|
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2
ekor umur 2 tahun
|
|||||
3
|
Kuda
|
Sama dengan sapi/kerbau
|
Sama dengan sapi/kerbau
|
Tiap tahun
|
Setiap bertambah 30 ekor zakatnya 1 ekor umur
1 tahun.Setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.Menurut
mazhab Maliki, Syafi’I dan Hambali, tidak wajib zakat.
|
V.
|
TAMBANG DAN HARTA
TERPENDAM
|
||||
1
|
Tambang emas
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
3
|
Tambang selain emas dan perak, seperti
platina, besi, timah, tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I,
wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu bara,
marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I,
wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
|
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Sda.
|
6
|
Harta terpendam (Harta karun tinggalan orang
non muslim)
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Maliki dan Syafi’I, harta
terpendam selain emas dan perak tidak wajib dizakati.Menurut mazhab Hanafi,
harta terpendam selain logam tidak wajib dizakati.
|
VI.
|
Zakat Fitrah
|
||||
|
Punya kelebihan makanan untuk keluarga pada hari Idul Fitri
|
2,5 Kg
|
Akhir bulan Ramadhan
|
Menurut mazhab Hanafi, kadarnya 2,7 Kg.Menurut Mahmud Yunus
kadarnya 2,5 kg.
|
C.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat
Allah
SWT., menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat, dan bukan
diserahkan kepaa pemerintah untuk membagikan sesuai dengn kehendak pemerintah.
Oleh karena itu, zakat harus ibagikan kepada golongan yang telah ditentukan
dalam QS. At-Taubah: 60[19],
yakni
(#÷rutIô©$# ÏM»t$t«Î/ «!$# $YYyJrO WxÎ=s% (#r|Ásù `tã ÿ¾Ï&Î#Î6y 4 öNåk¨XÎ) uä!$y $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÈ
Artinya : Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan
harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
Sesungguhnya Amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.
Kelompok
penerima zakat (mustahiq al-zaka>h)
ada
delapan golongan yaitu, orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yag
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk
jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam pejalaan.
1. Orang
fakir (al-Fuqara’)
Al-Fuqara’
aalah kelompok pertama yang menerima zakat. Al-Fuqara’ adalah jamak dari
al-faqir menurut Syafi’i dan Hanbali
adalah orang yang tidak memiiki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi
kebutuhannya sehari-hari. Ia tidak memiliki suami, ayah-ibu, keluarga untuk
membiayai kebutuhan sandang, papan dan pangannnya. Misalnya kebutuhannya
sepuluh ia hanya mampu mencukupi tiga saja yang lain meminta-minta kepada orang
untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
2. Orang
miskin (al-Masakin)
Al-Masakin
adalah bentuk jamak dari kata al-miskin.
Kelompok ini adalah kelompok kedua dari penerima zakat. Orang miskin adalah
orang yang memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Akan tetapi orng miskin berada diatas orang fakir karena mereka mempunyai
pekerjaan, walaupun pekerjaannya itu tidak cukup untuk membiayai kehidupannya.
Misalnya kebutuhannya sepuluh iya mampu mencukupi delapan dari sepuluh
tersebut.
3. Panitia
zakat (Al-‘Amil)
Panitia
zakat adalah orang yang bekerja memungut zakat. Panitia ini di syaratkan harus
jujur dan mengerti hukum tentang zakat.
4. Mu’allaf
yang perlu ditundukkan hatinya
Yang termasuk
golongan ini adalah orang yang lemah niatnya untuk masuk islam. Ada dua macam
dalam kategori ini, yaitu orang muslim dan kafir. Kelompok kafir terdii atas
dua bagian yaitu orang-orang yang diharapkan kebaikannya bisa muncul dan
orang-orang yang ditakuti kejelekannya. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW penah
sesuatu kepada orang kafir , untuk menundukkan hatinya agar mereka mau masuk
islam. Sedangkan muallaf yang sudah muslim boleh diberi bagian zakatnya
supaya menarik perhatian mereka terhadap islam itu sendiri.
5. Para
budak
Menurut jumhur
ulama budak disini adalah budak muslim yang telah membuat perjanjian dengan
tuannya untuk dimerdekakan dan memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri
mereka, meskipun telah bekerja keras dan membanting tulang mati-matian.
6. Orang
yang memiliki hutang
Mereka adalah
orang yang memiliki hutang, baik itu hutang untuk diri sendiri ataupun orang
lain, baik untuk keperluan baik ataupun kemaksiatan.
7. Orang
yang berjuang dijalan Allah
Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang dijalan Allah tanpa
diberi upah oleh komando dan hanya semata-mata menharap ridho Allah swt,. Kelompok
penerima zakat (mustahiq
al-zaka<<<>h) ada
delapan golongan yaitu, orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk
jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam pejalaan.
8. Orang
yang berjuang dijalan Allah
Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang dijalan Allah tanpa
diberi upah oleh komando dan hanya semata-mata menharap ridho Allah swt,.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa:
Syarat wajib zakat
antara lain:
a. Merdeka
b. Islam
c. Baliq dan berakal
d. Harta yang dikeluarkan merupakan harta yang wajib
dizakati
e. Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau
senialai dengannya
f. Harta yang dizakati adalah kepemilikan penuh
g. Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut
hitungan tahun qomariah
h. Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok
Syarat-Syarat Sah Pelaksanaan Zakat:
a. Niat
b. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada
penerimaanya.
Zakat wajib dikeluarkan segera setelah terpenuhi
syarat-syaratnya, baik nisab, hawl, dan lain sebagainya. Kemudian zakat
dilaksanakan sesuai dengan jenis harta yang wajib dikeluarkan.
Jenis harta yang dizakatkan:
a.
Zakat binatang ternak
b.
Emas dan perak
c.
Perdagangan
d.
Pertanian
e.
Barang tambang
Orang yang berhak menerima zakat antara lain:
a.
Orang fakir (al-Fuqara’)
b.
Orang miskin (al-Masakin)
c.
Panitia zakat (Al-‘Amil)
d.
Mu’allaf yang perlu ditundukkan hatinya
e.
Para budak
f.
Orang yang memiliki hutang
g.
Orang yang berjuang dijalan Allah
h.
Orang yang berjuang dijalan Allah
DAFTAR
PUSTAKA
Zuhaili,
Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Adillatuh, (Damaskus
: Dar Al-Fikr), terj. Agus Efendi & Bahruddin Fananny, Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung
: Remaja Rosdakarya, 1997).
Rasjid,
Sulaiman, Fiqh Islam : Hukum Fiqh Islam, (Bandung : Sinar Baru Algesindo,
2014).
Nasution, Lahmudin, Fiqh
Ibadah, (Jakarta : PT. LOGOS Wacana Ilmu, 1999).
Mufraini, M. Arief ,Akuntansi
dan Manajemen Zakat : Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan, (Jakarta
: Kencana Prenada Media Group, 2006).
Mursyid, Mekanisme
Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah : Menurut Hukum Syara’ dan Undang-Undang,
(Yogyakarta : Magistra Insania Press, 2006).
Harun, Salman, Hukum
Zakat : Studi Komparataif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an
dan Hadis, (Jakarta : PT. Litera Antar Nusa, 1993).
Ash-Shiddiqiy,
T.M. Hasbi, Pedoman Zakat, (Yogyakarta : Bulan Bintang, 1976).
Hasan,
Sofyan, Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya : Al-Ikhlas, 1995).
[1] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Adillatuh, (Damaskus :
Dar Al-Fikr), terj. Agus Efendi & Bahruddin Fananny, Zakat : Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung
: Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 98.
[2] Ibid.
[3] Ibid, hlm. 98-114.
[4] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam : Hukum Fiqh Islam, (Bandung :
Sinar Baru Algesindo, 2014), hlm. 194.
[5] Ibid, hlm. 193.
[6] Lahmudin Nasution, Fiqh Ibadah, (Jakarta : PT. LOGOS Wacana
Ilmu, 1999), hlm. 149.
[7] Ibid.
[8] Wahabbah Al-Zuhayly, Zakat
Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 119.
[9] Wahabbah Al-Zuhayly, Zakat
Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), hlm. 120-121.
[10] K.N. Sofyan Hasan,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas,
1995), hlm 30
[11] Yusuf Qardawi, Hukum
Zakat: Studi Komperatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an
dan Hadis, terj Salman Harun dkk, (Jakarta: Litera Antarnusa, 1993), hlm
242.
[12] K.N. Sofyan Hasan,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas,
1995), hlm 31.
[15] K.N. Sofyan Hasan,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas,
1995), hlm 165.
[17] K.N. Sofyan Hasan,
S.H., M.H., Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf, (Surabaya: Al- Ikhlas,
1995), hlm 410.
[18] Mursyid, MSI.
Mekanisme Pengumpulan Zakat, Infaq dn Shadaqah: Menurut Hukum Syara’ dan
Undang-Undang, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, Mart 2006) hlm. 62.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer