- ..
MAKALAH
AL-QUR’AN DAN
AL-HADITS
“HUKUM JUAL BELI
DI WAKTU MEMASUKI
SHOLAT JUM’AT”
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun
panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena penyusun menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas
mata kuliah “Qur’an-Hadits”. Adapun yang penyusun bahas dalam makalah sederhana
ini menggenai “Hukum Jual – Beli saat memasuki Waktu Shalat Jum’at”.
Terimakasih
penyusun sampai kepada bapak Gusnam Haris S.ag,
M.ag selaku dosen matakuliah qur’an hadist yang telah memberikan
pengarahan. Penyusun sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari
sempurna, untuk itu penyusun meminta kritik dan saran demi kesempurnaan makalah
ini.
Harapan kami,
makalah ini dapat menjadi track recort dan menjadi referensi bagi kami dalam
mengarunggi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi
orang lain yang membacanya.
Yogyakarta, 6 November
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Kata
pengantar
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah…………………………………………………… 1
B. Perumusan
Masalah ……………………………………………………..... 2
C. Tujuan
Penulisan ..........................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jual
Beli......................................................................................
3
B.
Pengertian
Sholat Jum’at
............................................................................ 4
C.
Hukum Jual Beli
di Waktu Memasuki Sholat Jum’at ................................ 6
D. Orang yang Diharamkan
Jual Beli di Waktu Memasuki Shalat Jum’at…... 8
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
.....................................................................................................
9
B.
Saran……………………………………………………………………….
9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dewasa
ini karena pembelajaran agama Islam semakin
hari semakin berkurang minatnya. Maka banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa jual-beli saat
memasuki waktu shalat jum’at bagi kaum
pria dilarang.
Hari Jum’at memiliki berbagai keistimewaan, salah satunya adalah
diselenggarakannya Shalat Jum’at bagi kaum Muslimin. Bahkan, Shalat Jum’at ini
juga memiliki keistimewaan tersendiri. Salah satunya adalah larangan melakukan
jual-beli pada saat berlangsungnya ritual Shalat Jum’at.
Di dalam Al Quran disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS al-Jumu’ah: 9)
Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan
terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya adzan Jum’at. Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat bahwa jual beli mulai adzan Jum’at adalah
terlarang atau hukumnya haram. Akan tetapi realitanya masyarakat islam
khususnya para lelaki lebih mementingkan urusan duniawi. Berdasarkan latar belangkang
diatas, penyusun tertarik unruk mengadakan kajian lebih lanjut tentang hukum
jual beli pada saat adzan dan shalat jum’at.
B. Rumusan
masalah
Berdasarkan
Latar Belakang masalah di atas dan untuk lebih memperluas permasalahan, maka
masalah ini dirumuskan sebagai berikut;
1. Apa
yang dimaksud pengertian jual-beli.?
2.
Apa pengertian
shalat jum’at?
3.
Bagaimana
hukum jual-beli di waktu memasuki shalat jum’at?
4.
Siapa orang yang diharamkan jual-beli disaat shalat
jum’at?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui
pengertian jual-beli.
2.
Untuk mengetahui
pengertian shalat jum’at.
3.
Untuk mengetahui
hukum jual-beli diwaktu memasuki shalat
jum’at.
4.
Untuk mengetahui
orang yang diharamkan jual-beli disaat
shalat jum’at.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syara’: menukar harta
dengan harta menurut cara- cara tertentu (‘aqad). Dalam
al-qur’an Allah swt.
berfirman:
وأحل لله البيع وحرم الربوا
“Allah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba” (QS. al-Baqarah: 275)
1. Rukun
jual beli:
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang
yang dijual
d. Harga
e. Ucapan
ijab qabul
2. Syarat
penjual dan pembeli :
a. Berakal,
tidak sah jual beli orang gila
b. Dengan
kehendak sendiri, jika dipaksa dengan tidak benar maka tidak sah, kecuali
dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya
maka penjualan itu sah
c. Keadaannya
tidak mubazzir (pemboros) karena harta yang mubazzir (pemboros/bodoh) itu
ditangan walinya.
d. Baligh,
tidak sah jual beli anak- anak. Adapun anak- anak yang sudah mengerti tetapi
belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian ulama mereka dibolehkan
jual beli barang yang kecil- kecilan.[1]
B. Pengertian Sholat Jum’at
Sholat jumat ialah sholat fardhu dua
raka’at pada hari jumat dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah.
Orang yang telah mengerjakan shalat jumat, tidak diwajibkan mengerjakan shalat
zhuhur lagi.[2]
1. Hukum
shalat jumat :
Shalat jumat
hukumnya fardlu ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki- laki, merdeka,
sehat dan bukan musafir.
Dalam al-Qur’an disebutkan:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا
إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.” (QS al-Jumu’ah: 9).
Ibnul Mundzir dalam kitab
kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا
على أن لا جمعة على النساء
“Mereka
(para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.”
(Al-Ijma’, no. 52)
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis
dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ
مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban
bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak,
wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR.
Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).[3]
2.
Hukum
meninggalkan sholat jumat:
Shalat
jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat
golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. Demikian
menurut hadits Nabi s.a.w dan bagi seorang yang dikenakan kewajiban jum’at,
lalu menggagalkannya, maka akan di cap sebagai orang munafiq.
Dalam Musnad Ahmad dan Kutub
Sunan, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ
ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat
Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu,
RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ
ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at
(shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk
golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam
al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)[4]
C. Hukum Jual Beli
di Waktu Memasuki Shalat Jum’at
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Larangan jual beli ini mencakup menjual dan membeli. Dikhususkannya
jual beli atas aktifitas lainnya karena pekerjaan tersebut yang paling banyak
digeluti orang dan paling sering menyibukkan orang di pasar sehingga lalai dari
menghadiri shalat Jum'at.
Menurut pendapat madzhab Hambali, jual beli dan akad-akad
lainnya yang dilaksanakan setelah adzan statusnya batal berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang
bukan dari urusan kami (Islam), maka amalan tersebut tertolak." (HR.
Bukhari dan Muslim dari Aisyah radliyallahu
'anha)
Sememtara menurut Maliki, jual beli yang dilaksanakan pada
saat itu adalah batal. Sementara membebaskan budak, pernikahan, cerai dan
lainnya tidak batal, karena berdasarkan kebiasaan orang-orang, kesibukan dalam
mengurusi hal itu tidak seperti kesibukan terhadap jual beli. (Lihat Tafsir
al-Qurthubi dalam menafsirkan QS. Al-Jum'ah: 9)
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya memilih pendapat yang
menyatakan rusak dan batalnya akad, baik itu jual beli, sewa, pelantikan, dan
lainnya.
Sementara madhab Hanafi dan Syafi'i
tidak membatalkannya dengan alasannya walau dilarang, hanya saja larangan
tersebut bukan tertuju pada dzat materi jual belinya, tapi karenanya dilakukan
pada waktu pelaksanaan Jum'atan. (Al-Umm, Imam
al-Syafi'i: 1/195). Rusaknya bukan pada inti akad dan tidak pula syarat
syahnya.
Menurut kami, pendapat yang
rajih adalah pendapat pertama sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir dalam
tafsirnya, "Dzahir ayat menunjukkan tidak sah sebagaimana yang disebutkan
pada tempatnya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat, "Thalaq jenisnya
disyariatkan sebagaimana jual beli dan nikah, terkadang dihalalkan dan waktu
yang lain diharamkan. Juga terbagi
menjadi sah dan rusak sebagaimana yang ada dalam jual beli dan pernikahan. Dan
larangan dalam jenis ini mengharuskan rusaknya yang dilarang." (Majmu'
Fatawa: 33/89-90)
Dan yang paling baik dan selamat adalah meninggalkan segala
bentuk kesibukan duniawi seperti jual beli dan lainnya lalu bersegera pergi ke
masjid untuk menjalankan shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah. Dengan
mengamalkan semacam itu maka akan mendapatkan banyak kebaikan dan pahala.
"Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jum'ah: 9)[5]
D. Orang yang
Diharamkan Jual Beli di Waktu Memasuki Shalat Jum’at
Dalam Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
disebutkan:
1.
Para
pria yang diwajibkan shalat Jum’at. Sedangkan wanita, anak kecil, dan orang
sakit tidak terkena larangan jual beli tersebut. Demikian pendapat jumhur
ulama. Alasannya, karena perintah dalam ayat ditujukan pada orang yang pergi
Jum’at. Orang selain itu berati tidak terkena larangan jual beli kala itu. sesuai dengan QS al-Jumu’ah: 9.
2.
Orang
yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli setelah adzan kedua
Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’i.
3.
Yang
melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya)
sehingga ia terpaksa melakukan jual beli seperti dalam keadaan darurat harus
beli makanan atau dalam keadaan darurat harus beli kafan untuk mayit dan jika
ditunda, kondisi mayit akan berubah.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Jual beli menurut bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syara’: menukar harta
dengan harta menurut cara- cara tertentu (‘aqad).
2.
Sholat jumat ialah sholat fardhu dua raka’at
pada hari jumat dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah. Orang
yang telah mengerjakan shalat jumat, tidak diwajibkan mengerjakan shalat zhuhur
lagi.
3. Yang paling baik dan selamat adalah meninggalkan segala
bentuk kesibukan duniawi seperti jual beli dan lainnya lalu bersegera pergi ke
masjid untuk menjalankan shalat Jum'at dan mendengarkan khutbah. Dengan
mengamalkan semacam itu maka akan mendapatkan banyak kebaikan dan pahala.
"Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jum'ah: 9).
4.
Diantaranya:
a. Para pria yang diwajibkan shalat Jum’at.
b. Orang yang melakukannya tahu akan larangan melakukan jual beli
setelah adzan kedua Jum’at. Demikian pendapat ulama Syafi’i.
c.
Yang
melakukan jual beli bukan bermaksud untuk menghilangkan mudhorot (bahaya)
sehingga ia terpaksa melakukan jual beli.
B. Saran
1.
Kita
selaku muslim harus mengetahui dan memahami tata cara jual beli agar dalam
pelaksanaannya tidak menyalahi syari’at.
2.
Kita
selaku muslim harus mengetahui dan memahami hukum Sholat Jum’at itu fardu ‘ain
yang kewajibannya itu dibebankan kepada setiap individu dan apabila meninggalkannya
itu mendapatkan dosa
3.
Kita
selaku muslim harus melakukan tabbayun dalam menentukan hukum syara’ jual beli
pada saat memasuki sholat Jum’at dengan mencari dalil-dalil yang lebih shohih.
Sodikin Ahmad. 2004. Studi
Komparasi Pendapat Al-Aimmah Al-Arba’ah tentang Jual Beli pada Saat Adzan Salat
Jum’at. Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer