AKAD- AKAD DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
- ..
RINGKASAN
AKAD DALAM LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
TAHUN AKADEMIK
2014/2015
AKAD-
AKAD DALAM
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
DI
INDONESIA
A.
Al –Musyarakah
1.
Pengertian
Akad kerja sama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana maupun pekerjaan dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko
akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.
Landasan Syariah
a.
Al-Qur’an
... فَهُمْ شُرَكَآءُ في الثُّلُث...
“...
maka mereka berserikat pada sepertiga...” (an-Nisa’:12)
b. Al-Hadits
{عَن أَبي هريرةَ رفعهُ قالَ إنَّ
اللهَ يقولُ أنا ثالثُ الشَّريكينِ ما لَم يَخُن أحدُهما صاحبهُ}
Dari Abu Hurirah, Rasulullah
S.A.W. bersabda,” Sesungguhnya Allah Aza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketika
dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati
lainnya,’” (HR Abu Dawud no. 2936, dalam
kitab al-Buyu, dan Hakim)
3. Jenis- Jenis al-Musyarakah
Al-Musyarakah ada dua jenis Musyarakah Pemilikan ,
Musyarakah Akad (Kontrak)
a. Musyarakah Pemilikan tercipta
karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu
aset oleh dua orang atau lebih.
b. Musyarakah Akad tercipta dengan
cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari
mereka memberikan model Musyarakah Mereka pun sepakat berbagi keuntungan
dan kerugian.
Musyarakat akad terbagi menjadi 5
1. Syirkah al-‘Inan (شركة العنان)
Kontrak antara dua orang atau lebih ,Setiap pihak
memberikan kontribusi, namun dalam akad ini porsi masing-masing pihak tidak
harus sama.
2. Syirkah Mufawadhah
Kontrak kerjasama antara dua orang atau
lebih,setiap pihak memberikan kontribusi dalam kerjasama tersebut dan harus sama satu dengan yang lain.
3. Syirkah A’maal
Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang
seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan atas
kerja sama itu
4. Syirkah Wujuh
Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi dan prestise baik, serta memiliki keahlian dalam bisnis
5. Syirkah al-Mudharabah
Akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, pihak
satu memiliki modal (Shahib al-Mal) dan Pihak lain sebagai pengelola
modal tersebut (Mudharib), Penjelasan lebih lanjut akan diuaraikan pada
Bab Berikutnya.
4. Aplikasi dalam Perbankan
a. Pembiayaan Proyek
b. Modal Ventura
B. Al-Mudharabah
1. Pengertian
Seperti pengertian yang telah lalu, Mudharabah
merupakan Akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang pihak satu sebagai
pemilik modal dan pihak lain menjadi pengelola modal tersebut.
2. Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
...وَءَاخرُونَ يَضربونَ فى
الأَرضِ يَبتَغونَ مِن فضل اللهِ....
“...
dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah
S.W.T....” (al-Muzzammil: 2)
b. Al-Hadits
{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاثٌ فِيهِنَّ البركة البيعُ إلى أَجَلٍ
والمُقارضةُ و أَخلا طُ البُرِّ بالشَّعيرِ لِلبَيتِ لا لِلبيعِ }
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah saw.
Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan bukan untuk dijual .” (HR Ibnu
Majah no. 2280, kitab at-Tijarah ).
3. Jenis- jenis al-Mudharabah
a. Mudharabah Muthlaqah
Merupakan bentuk kerja sama
anatara Pemili modal (Shahib al-Mal) dengan pengelola modal yang
cakupanya sangat luas tidak ada batasan tentang spesifikasi jenis usaha,waktu
dan daerah bisnis. Jadi pengelola (Mudharib) boleh melakukan sesuka
hatinya tanpa campur tangan pemilik modal
b. Mudharabah Muqayyadah
Kebalikan dari Mudharabah
muthlaqah, mudharabah ini memiliki batasan, batasan disini adalah mualai
ada campur tangan pemilik modal (Shahib al-Mal).
4. Aplikasi dalam Perbankan
Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk pembiayaan dan
pendanaan, pada sisi penghimpunan dana diterapkan pada:
a. Tabungan berjangka
b. Deposito biasa
c. Deposito spesial
Adapun pada sisi pembiayaan diterapkan untuk:
a. Pembiayaan modal kerja
b. Investasi Khusus
C. Al- Muzaraa’ah
1. Pengertian
Al-Muzara’ah adalah bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan pertanian dan penggarap, dengan menanggungkan lahan pertaian
kepada penggarap untuk dikelola, dengan imbalan sesuai kesepakatan atas bagi
hasil panen.
Muzara’ah sering kali di identikkan dengan mukhabarah, diantara
keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut:
Muzara’ah Benih dari pemilik lahan
Mukhabarah benih dari penggarap
2. Landasan Syariah
a. Al-Hadist
{عن ابن عمر أن النبي لى الله عليه
وسلم عَامَلَ أهلَ خَيبَرَ بشَطرِ ما يخرجُ مِن ثمرٍ أو زرعٍ}
“
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah S.A.W pernah memberikan tanah
Khaibar kepada penduduknya (waktu itu masih Yahudi) untuk digarap dengan
imbalan pembahi hasil buah-buahan dan tanaman”
3. Aplikasi dalam Perbankan
Dalam konteks ini, lembaga
keuangan dapat memberikan produk pembiayaan kepada nasabah yang bergerak pada
bidang pertanian atas dasar prinsip bagi hasil panen.
D. AL-Murabahah
1. Pengertian
Murabahah sebenarnya merupakan akad Jual-Beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati dan penjual harus memberitahu harga dalam
perolehan barang tersebut serta menentukan suatu tingkat keuntungan tertentu
yang disebutkan sebagai tambahan, atau sering disebut Margin.
2. Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
... وَأَحَلَّ اللهُ البيعَ و
حَرَّمَ الرِّبوا...
“...Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (al-Baqarah :275).
b. Al-Hadist
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah saw.
Bersabda, “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara
tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk
keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR Ibnu
Majah)
3. Syarat Bai’ al-Murabahah
a. Penjual memberi tahu modal kepada
nasabah.
b. Kontrak pertama harus sah sesuai
dengan rukun yang ditetapkan
c. Kotrak harus bebas dari riba
d. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang setelah pembelian
e. Penjual harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian
Secara
prinsip, bila syarat (a),(b), atau (e) tidak dipenuhi pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti
adanya
b. Kembali kepada penjual dan
menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual,
c. Membatalkan kontrak.
4. Aplikasi dalam Perbankan
Murabahah kepada pemesan
pembelian umumnya dapat diterapkan pada produk-produk
pembiayaan untuk pembelian barang barang investasi, baik domestik maupun
internasional, seperti menggunakan Letter of Credit (L/C)
Kalangan perbankan Syariah
Indonesia banyak menggunakan al-Murabahah secara berkelanjutan (roll
over/ evergreen) seperti untuk modal kerja, sebenarnya Murabahah
tidak tepat jika diterapkan dalam modal kerja karena berjangka pendek, yang
panta adalah dengan menggunakan Mudharabah, karena lebih fleksibel.
E. Ijarah
1. Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri.
2. Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
وَإِن أرَد تم أن تَسْتَرضِعُوا أولدَ كُم إِذَا سَلَّمتُم مَّا ءَاتَيتُم
بِالمَعْرُوفِ وَ اتَّقوُا اللهَ و اعلَمُوا أنَّ اللهَ بِما تَعملونَ بَصيرٌ
“ Dan, jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran
menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”
b. Al-Hadits
{ رَوَى ابنُ عبَّاسٍ أن النبي صلى
الله عليه و سلم احْـتَجَمَ و أعطى الحَجَّامَ أَجرَهُ)
“
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Raulullah saw bersabda, “Berbekamlah kamu,
kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukangbekam itu.”(HR Bukhari
dan Muslim)
3. Aplikasi dalam Perbankan
Bank- bank islam yang mengoprasikan produk
al-Ijarah , dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating
lease maupun financial lease.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer