- ..
MAKALAH
PAJAK DAERAH
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PROVINSI D.I.YOGYAKARTA
DAN
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN AJARAN
2014 / 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk menambah
penerimaan Negara, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan diantaranya adalah
pemungutan pajak terhadap wajib pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada
mendapat balas jasa secara langsung.[1]
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum Pajak yang
tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, bahwa
“pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur
dengan undang-undang”.
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
Dalam APBN, Pendapatan Negara dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu penerimaan
dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Hibah adalah sumbangan/pemberian
dari pihak lain kepada Negara baik perorangan maupun badan usaha dan daoat
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.[2]
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.
Menurut Golongannya
a.
Pajak
Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak
Penghasilan
b.
Pajak
tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.
2.
Menurut
Sifatnya
a.
Pajak
subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam
arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.
Pajak
Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas BArang mewah.
3.
Menurut
Lembaga Pemungutnya
a.
Pajak
Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.
Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama
kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan),
pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.[3]
Dari berbagai jenis-jenis pajak tersebut diatas, namun dalam
pembahasan makalah ini yang kami bahas lebih lanjut adalah tentang Pajak
Daerah. Khususnya mengenai Pajk bahan bakar kendaraan bermotor
B.
tujuan
pemungutan pajak Rumusan Masalah.
Dari latar
belakang tersebut diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pembahasan makalah
ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
disebut pajak pada umumnya dan pajak daerah
2.
Apa
saja jenis jenis pajak daerah
3.
Perbedaan
pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor D.I Yogyakarta dan Pemerintah Profinsi
Jawa Timur
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai
berikut :
1.
Memahami
tentang pajak
2.
Untuk
mengetahui jenis jenis pajak di Indonesia
3.
Dapat
mengetehui perbedaan peraturan satu daerah dengan daerah yang lain
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pajak dan Pajak Daerah
1.
Defenisi pajak
Menurut
Suparman Sumadwijaya, Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.[4]
Sedangkan
menurut Remsky K. Judisseno (1997:5)
“Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif
warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan
negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
2.
Unsur-unsur Pajak
Dari pembahsan
pengertian pajak, maka, unsure-unsur dari defenisi pajak meliputi sebagai
berikut :
a.
Pajak
adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan)
kepada Negara.
b.
Penyerahan
itu bersifat wajib. Lalu bagaimana jika tidak dilakukan? Utang itu dapat
dipaksakan dengan keekrasan seperti surat paksa dan sita.
c.
Perpindahan/penyerahan
itu berdasarkan undang-undang/peraturan/norma yang dibuat oleh pemerintah
berlaku umum. Jika tidak, maka dapat diangap sebagai perampasan hak.
d.
Tidak ada kontaprestasi langsung dati
pemerintah (pemungut iuran) bias dilihat dari indikasi :
i.
Pembangunan infrastruktur
ii.
Sarana
kesehatan
iii.
Public
facility
e.
Iuran
dari pihak yang dipungut (rakyat, badan udaha baik seasra maupun pemerintah)
digunakan oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat.
3.
Pengertian Pajak Daerah.
Menurut Tony
Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh
pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II)
dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan
daerah (APBD)”.
Sedangkan
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh
orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang
yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah”.[5]
Sedangkan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak,
adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pajak daerah adalah
iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak
Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah
diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang
melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
B.
Jenis-jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11
(sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel
berikut.
Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pajak
Provinsi
|
Pajak
Kabupaten/Kota
|
Pajak Kendaraan Bermotor
|
Pajak Hotel
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
|
Pajak Restoran
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
|
Pajak Hiburan
|
Pajak Air Permukaan
|
Pajak Reklame
|
Pajak Rokok
|
Pajak Penerangan Jalan
|
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
|
|
Pajak Parkir
|
|
Pajak Air Tanah
|
|
Pajak Sarang Burung Walet
|
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
|
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
|
C.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Setelah kita mengetahui jenis- jenis pajak daerah pada kesempatan
kali ini penulis mencoba menggali lebih jauh pajak bahan bakar kendaraan dari
satu wilayah provinsi dengan provinsi lain, seperti sudah menjadi tradisi
seblum kita membahas kita harus mengetahui pengertian dan perundangan yang
berlaku umum mengenai pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair
atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar
kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih
rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi
(Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).[6]
D.
Perbedaan Pajak Profinsi DI. Yogyakarta dan Profinsi JawaTimur
Setelah kita mengetahui pengertian , batasan pajak dan tariff yang
diperkenaan dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009, kita kembali mengnalisis
Perda Profinsi D.I Yogyakarta dan Jawa Timur apakah sudah sesuai, atau ada
perbedaan yang signifikan diantara dua daerah tersebut.
1.
PERATURAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK DAERAH
BABV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR
Bagian Pertama
a.
Nama Pajak
Pasal 24
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan
bermotor.
b.
Objek Pajak
Pasal 25
Objek PBBKB adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap
digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk
kendaraan di air.
c.
Subjek Pajak
Pasal 26
1.
Subjek
PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Wajib PBBKB meliputi:
a. orang pribadi; atau
b. Badan; yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.
Pemungutan
PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib
Pungut.
3.
Penyedia
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual
maupun untuk digunakan sendiri.
4.
Setiap
terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut diwajibkan melaporkan
kepada Kepala Dinas.
Bagian
Kedua
a.
Dasar
Pengenaan
Pasal 27
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Tarif
Pajak
Pasal 28
1.
Tarif
PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
2.
Dalam
hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
c.
Cara Penghitungan
Pasal 29
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 30
1. Pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan,
kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnyayang digunakan untuk operasional
kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
2. Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Bagian
Ketiga
a.
Masa Pajak
Pasal 31
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu)
bulan kalender.
b.
Saat Pajak Terutang
Pasal 32
PBBKB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor
menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau
konsumen langsung bahan bakar.
Bagian Keempat
a.
Pemungutan
Pasal 33
1.
Penyedia
bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap
bulan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya
atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
b.
Penyetoran
Pasal 33
1.
SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat datavolume penjualan bahan bakar,
jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan
sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
c.
Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 33
1.
Penyedia
bahan bakar, wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru sesuai penggolongan
sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi
dan perusahaan sejenisnya kepada Kepala Dinas.
Bagian Kelima
a.
Pembayaran
Pasal 34
1.
Penyedia
bahan bakar berkewajiban mencantumkan pungutan PBBKB pada Delivery Order (DO).
2.
Penyedia
bahan bakar berkewajiban untuk memisahkan pungutan PBBKB pada saat pembayaran
di Bank Persepsi.
3.
Penyedia
bahan bakar berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah
melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD
atau dokumen yang dipersamakan.
4.
Gubernur
berkewajiban membuka Rekening Kas Daerah di masing-masing Bank Persepsi.
Bagian Keenam
a.
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 35
Gubernur
berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan:
1. Bahan Bakar pada DEPO
2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
4. Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
5. Premium Solar Packed Dealer (PSPD),
6. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB),
7. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM
pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.
2.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
a.
Nama Pajak
Pasal 28
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan pungutan pajak atas bahan
bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk setiap kendaraan bermotor
dipungut pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan nama Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di
air.
b.
Objek Pajak
Pasal 29
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan
Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
c.
Subjek Pajak
Pasal 30
1.
Subjek
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
2.
Wajib
Pajak adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
3.
Pemungutan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
4.
Penyedia
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual
maupun untuk digunakan sendiri.
Bagian
Kedua
a.
Dasar Pengenaan
Pasal 31
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai
Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.
Tarif Pajak
Pasal 32
1.
Tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
2.
Dalam
hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah.
c.
Cara Penghitungan
Pasal 33
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Bagian Ketiga
a.
Masa Pajak
Pasal 34
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu)
bulan kalender.
b.
Pajak Terutang
Pasal 35
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang pada saat pembayaran
atas pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada penyedia Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
Bagian Keempat
a.
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 36
1.
Penyedia
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib menyampaikan laporan mengenai :
i.
volume
penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
ii.
jumlah
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah disetor
iii.
koreksi atas data laporan bulan sebelumnya;
dan
iv.
data pendukung lainnya.
2.
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Dinas paling
lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya atas penjualan Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor dan dilampiri rekapitulasi.
Bagian
Kelima
a.
Pembayaran
Pasal 37
1.
Penyedia
Bahan Bakar berkewajiban untuk menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi.
2.
Penyetoran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.
Dari dua macam Perda baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta penulis menarik beberapa perbedaan, yang semuanya ada kelebihan dan
kekurangan, namun tetap setiap daerah memiliki kewenangan, dan berikut adalah
beberapa perbedaannya
1.
Pada
Perda Propinsi Jawa Timur pada pasal 26 ayat (4) dikatakan “Setiap terjadi
perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut diwajibkan melaporkan kepada
Kepala Dinas.” Sedangkan pada Perda tidak menyebutkan akan hal tersebut.
2.
Mengenai
besaran tarif pajak terjadi perbedaan pada pajak bahan bakar kendaraan
bermotor, Propinsi Jawa Timur pasal 28 ayat (1) , memberikan tarif sebesar 10%,
sedangkan di Propinsi D.I Yogyakarta pasal 32 ayat (1) hanya mengenakan tarif
pajak sebesar 5%, , namun pada kedua Perda tersebut ada penjelasan pada setiap
ayat yang ke-(2) yang berbunyi “Dalam hal terjadi perubahan tarif yang
dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” , Perda Jawa
Timur berlaku pada tahun 2010 dan D.I Yogyakarta berlaku pada tahun 2011,
kemudian terbitlah Peraturan Presiden Tahun 2011, mengenai PBBKB yang berlaku
hanya sebesar 5%, dan Tarif yang sudah di tetapkan Pemrintah Daerah dalam
perdanya diubah menjadi 5%, ini ditegaskan lagi oleh Presiden pada 27 Juli
2012, karena massih banyak daerah yang memungut pajak bahan bakar lebih tinggi,
3.
Laporan
penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada Propinsi Jawa Timur tidak
menyebutkan batas waktu penyerahan, sedangkan pada Propinsi D.I Yogyakarta
penyerahan laporan kepada dinas paling lambat 5 Bulan.
4.
Pembayaran
pada Propinsi Jawa timur menekankan batas waktu penyetoran pajak adalah setiap
tanggal 20, bulan berikutnya, sedangkan Propinsi D.I Yogyakarta pada tanggal 25
setiap bulannya.
5.
Propinsi
Jawa timur mengenakan Pengawasan dan Pengendalian pada Pasal 35
“Gubernur
berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan:
8. Bahan Bakar pada DEPO
9. Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
10. Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
11. Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
12. Premium Solar Packed Dealer (PSPD),
13. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB),
14. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG),
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
Pembahasan tentang pajak daerah tersebut diatas, dapat kita ambil kesimpulan
antara lain sebagai berikut :
Salah
satu cara untuk menumbuhkan dan
meningkatkan ekonomi negara mulai dari pemerintah daerah hingga pemrintah
pusat, yaitu dengan menambah penerimaan Negara melalui sektor pajak. Pajak
secara Umum dapat di bagi dua yaitu Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dikelola oleh
pemerintahan pusat seperti oleh Direktorat Jenderal pajak.
Sedangkan
Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah, untuk membiayai
pengeluaran pemerintahan demi pembangunan daerah tersebut (APBD). Pajak Daerah
itu secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Pajak
Daerah Provinsi terdiri dari 5 (lima) jenis pajak :
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor
b.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.
Pajak
Air Permukaan
e.
Pajak
Rokok
2.
Pajak
Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 11 (sebelas) jenis pajak :
a.
Pajak
Hotel
b.
Pajak
Restoran
c.
Pajak
Hiburan
d.
Pajak
Reklame
e.
Pajak
Penerangan Jalan
f.
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.
Pajak
Parkir
h.
Pajak
Air Tanah
i.
Pajak
Sarang Burung Walet
j.
Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
B.
Saran
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah
yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak
harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan factor factor
yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah
satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak
tersebut, yang tidak lain yaitu untuk meningkatkan pembangunan pada daerah itu
sendiri
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutendi, SH.,MH, Hukum Pajak, Bandung : Sinar
Grafika, 2011.
http://jhohandewangga.wordpress.com, pengertian dan macam-macam
pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.
http://www.kajianpustaka.com, Defenisi pajak dan Jenis-jenis pajak,
diakses tanggal 25 november 2013.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah.
http://hitamandbiru.blogspot.com/, Pajak Daerah, diakses tanggal 25
November 2013.
http://www.anneahira.com/pajak-daerah.htm Pajak Daerah Untuk
Pembangunan, diakses tanggal 26 November 2013.
[2]
Ibid, Adrian
Sutedi, SH.,MH. Hal. 50.
[3]
http://www.kajianpustaka.com,
Defenisi pajak dan Jenis-jenis pajak, diakses tanggal 25 november 2013.
[4]
Opcit. Adrian
Sutedi, SH.MH.hal 3.
[5]
http://jhohandewangga.wordpress.com,
pengertian dan macam-macam pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.
[6]
http://hitamandbiru.blogspot.com/,
Pajak Daerah, diakses tanggal 25 November 2013.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer