MAKALAH
PAJAK DAERAH
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
PROVINSI D.I.YOGYAKARTA
DAN
PROVINSI JAWA TIMUR


TAHUN AJARAN
2014 / 2015

BAB   I
PENDAHULUAN


A.            Latar Belakang

Untuk menambah penerimaan Negara, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan diantaranya adalah pemungutan pajak terhadap wajib pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.[1]
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum Pajak yang tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”.
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
Dalam APBN, Pendapatan Negara dibagi  dalam dua kelompok besar, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Hibah adalah sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada Negara baik perorangan maupun badan usaha dan daoat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.[2]
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1.      Menurut  Golongannya
a.       Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya: Pajak Penghasilan
b.      Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan nilai.

2.      Menurut Sifatnya
a.       Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b.      Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.

3.      Menurut Lembaga Pemungutnya
a.       Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.      Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.[3]
Dari berbagai jenis-jenis pajak tersebut diatas, namun dalam pembahasan makalah ini yang kami bahas lebih lanjut adalah tentang Pajak Daerah. Khususnya mengenai Pajk bahan bakar kendaraan bermotor
B.           tujuan pemungutan pajak Rumusan Masalah.
Dari latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi rumusan masalah pembahasan makalah ini adalah sebagai berikut            :
1.      Apa yang disebut pajak pada umumnya dan pajak daerah
2.      Apa saja jenis jenis pajak daerah
3.      Perbedaan pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor D.I Yogyakarta dan Pemerintah Profinsi Jawa Timur
C.            Tujuan Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut     :
1.      Memahami tentang pajak
2.      Untuk mengetahui jenis jenis pajak di Indonesia
3.      Dapat mengetehui perbedaan peraturan satu daerah dengan daerah yang lain




BAB   II
PEMBAHASAN


A.    Pajak dan Pajak Daerah
1.      Defenisi pajak
Menurut Suparman Sumadwijaya, Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.[4]
Sedangkan menurut Remsky K. Judisseno (1997:5)  “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.

2.      Unsur-unsur Pajak
Dari pembahsan pengertian pajak, maka, unsure-unsur dari defenisi pajak meliputi sebagai berikut      :
a.       Pajak adalah suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada Negara.
b.      Penyerahan itu bersifat wajib. Lalu bagaimana jika tidak dilakukan? Utang itu dapat dipaksakan dengan keekrasan seperti surat paksa dan sita.
c.       Perpindahan/penyerahan itu berdasarkan undang-undang/peraturan/norma yang dibuat oleh pemerintah berlaku umum. Jika tidak, maka dapat diangap sebagai perampasan hak.
d.       Tidak ada kontaprestasi langsung dati pemerintah (pemungut iuran) bias dilihat dari indikasi :
i.                     Pembangunan infrastruktur
ii.                  Sarana kesehatan
iii.                Public facility
e.       Iuran dari pihak yang dipungut (rakyat, badan udaha baik seasra maupun pemerintah) digunakan oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang seharusnya) berguna bagi rakyat.

3.      Pengertian Pajak Daerah.
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Sedangkan Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.[5]
Sedangkan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

B.      Jenis-jenis Pajak Daerah

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas) jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.
Perbandingan Jenis Pajak yang Dikelola Pemerintah Provinsi dan   Pemerintah Kabupaten/Kota,
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Hiburan
Pajak Air Permukaan
Pajak Reklame
Pajak Rokok
Pajak Penerangan Jalan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Parkir

Pajak Air Tanah

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan


C.     Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Setelah kita mengetahui jenis- jenis pajak daerah pada kesempatan kali ini penulis mencoba menggali lebih jauh pajak bahan bakar kendaraan dari satu wilayah provinsi dengan provinsi lain, seperti sudah menjadi tradisi seblum kita membahas kita harus mengetahui pengertian dan perundangan yang berlaku umum mengenai pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).[6]

D.    Perbedaan Pajak Profinsi DI. Yogyakarta dan Profinsi JawaTimur

Setelah kita mengetahui pengertian , batasan pajak dan tariff yang diperkenaan dalam Undang- undang Nomor 28 Tahun 2009, kita kembali mengnalisis Perda Profinsi D.I Yogyakarta dan Jawa Timur apakah sudah sesuai, atau ada perbedaan yang signifikan diantara dua daerah tersebut.

1.      PERATURAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK DAERAH
BABV
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR

Bagian Pertama
a.      Nama Pajak 
Pasal 24
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor.
b.      Objek Pajak
Pasal 25
Objek PBBKB adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
c.       Subjek Pajak
Pasal 26
1.      Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Wajib PBBKB meliputi:
a.       orang pribadi; atau
b.      Badan; yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.      Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.
3.      Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
4.      Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut diwajibkan melaporkan kepada Kepala Dinas.
Bagian Kedua
a.       Dasar Pengenaan
Pasal 27
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.      Tarif Pajak
Pasal 28
1.      Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
2.      Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
c.       Cara Penghitungan
Pasal 29
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Pasal 30
1.      Pembelian bahan bakar oleh sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, kontraktor jalan dan sejenisnyayang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB.
2.      Pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Bagian Ketiga
a.      Masa Pajak
Pasal 31
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
b.      Saat Pajak Terutang
Pasal 32
PBBKB terutang pada saat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.

Bagian Keempat
a.      Pemungutan
Pasal 33
1.      Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
b.      Penyetoran
Pasal 33
1.      SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat datavolume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
c.       Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 33
1.      Penyedia bahan bakar, wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Kepala Dinas.
Bagian Kelima
a.       Pembayaran
Pasal 34
1.      Penyedia bahan bakar berkewajiban mencantumkan pungutan PBBKB pada Delivery Order (DO).
2.      Penyedia bahan bakar berkewajiban untuk memisahkan pungutan PBBKB pada saat pembayaran di Bank Persepsi.
3.      Penyedia bahan bakar berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
4.      Gubernur berkewajiban membuka Rekening Kas Daerah di masing-masing Bank Persepsi.
Bagian Keenam
a.      Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 35
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan:
1.      Bahan Bakar pada DEPO
2.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
3.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
4.      Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
5.      Premium Solar Packed Dealer (PSPD),
6.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB),
7.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat dan di laut.


2.      PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR
Bagian Kesatu
a.      Nama Pajak
Pasal 28
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan pungutan pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk setiap kendaraan bermotor dipungut pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
b.      Objek Pajak
Pasal 29
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
c.       Subjek Pajak
Pasal 30
1.      Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.      Wajib Pajak adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
3.      Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
4.      Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Bagian Kedua
a.      Dasar Pengenaan
Pasal 31
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b.      Tarif Pajak
Pasal 32
1.      Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
2.      Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

c.       Cara Penghitungan
Pasal 33
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Bagian Ketiga
a.      Masa Pajak
Pasal 34
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.

b.      Pajak Terutang
Pasal 35
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang pada saat pembayaran atas pembelian Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Bagian Keempat
a.      Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Surat Pemberitahuan
Pasal 36
1.      Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib menyampaikan laporan mengenai :
i.                    volume penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
ii.                  jumlah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah disetor
iii.                 koreksi atas data laporan bulan sebelumnya; dan
iv.                 data pendukung lainnya.

2.      Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Dinas paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya atas penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan dilampiri rekapitulasi.
Bagian Kelima
a.       Pembayaran
Pasal 37
1.      Penyedia Bahan Bakar berkewajiban untuk menyetor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi.
2.      Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.


Dari dua macam Perda baik Pemerintah Provinsi  Jawa Timur dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta penulis menarik beberapa perbedaan, yang semuanya ada kelebihan dan kekurangan, namun tetap setiap daerah memiliki kewenangan, dan berikut adalah beberapa perbedaannya
1.      Pada Perda Propinsi Jawa Timur pada pasal 26 ayat (4) dikatakan “Setiap terjadi perubahan harga jual bahan bakar, Wajib Pungut diwajibkan melaporkan kepada Kepala Dinas.” Sedangkan pada Perda tidak menyebutkan akan hal tersebut.

2.      Mengenai besaran tarif pajak terjadi perbedaan pada pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Propinsi Jawa Timur pasal 28 ayat (1) , memberikan tarif sebesar 10%, sedangkan di Propinsi D.I Yogyakarta pasal 32 ayat (1) hanya mengenakan tarif pajak sebesar 5%, , namun pada kedua Perda tersebut ada penjelasan pada setiap ayat yang ke-(2) yang berbunyi “Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” , Perda Jawa Timur berlaku pada tahun 2010 dan D.I Yogyakarta berlaku pada tahun 2011, kemudian terbitlah Peraturan Presiden Tahun 2011, mengenai PBBKB yang berlaku hanya sebesar 5%, dan Tarif yang sudah di tetapkan Pemrintah Daerah dalam perdanya diubah menjadi 5%, ini ditegaskan lagi oleh Presiden pada 27 Juli 2012, karena massih banyak daerah yang memungut pajak bahan bakar lebih tinggi,

3.      Laporan penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada Propinsi Jawa Timur tidak menyebutkan batas waktu penyerahan, sedangkan pada Propinsi D.I Yogyakarta penyerahan laporan kepada dinas paling lambat 5 Bulan.

4.      Pembayaran pada Propinsi Jawa timur menekankan batas waktu penyetoran pajak adalah setiap tanggal 20, bulan berikutnya, sedangkan Propinsi D.I Yogyakarta pada tanggal 25 setiap bulannya.

5.      Propinsi Jawa timur mengenakan Pengawasan dan Pengendalian pada Pasal 35
“Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan:
8.      Bahan Bakar pada DEPO
9.      Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU)
10.  Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI
11.  Agen Premium dan Minyak Solar (APMS)
12.  Premium Solar Packed Dealer (PSPD),
13.  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB),
14.  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG),




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari Pembahasan tentang pajak daerah tersebut diatas, dapat kita ambil kesimpulan antara lain sebagai berikut :
Salah satu cara  untuk menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi negara mulai dari pemerintah daerah hingga pemrintah pusat, yaitu dengan menambah penerimaan Negara melalui sektor pajak. Pajak secara Umum dapat di bagi dua yaitu Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dikelola oleh pemerintahan pusat seperti oleh Direktorat Jenderal pajak.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah, untuk membiayai pengeluaran pemerintahan demi pembangunan daerah tersebut (APBD). Pajak Daerah itu secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Pajak Daerah Provinsi terdiri dari 5 (lima) jenis pajak :
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d.      Pajak Air Permukaan
e.       Pajak Rokok

2.      Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 11 (sebelas) jenis pajak    :
a.       Pajak Hotel
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g.      Pajak Parkir
h.      Pajak Air Tanah
i.        Pajak Sarang Burung Walet
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
k.      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

B.     Saran
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam pemungutan pajak harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan factor factor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak daerah, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari pajak tersebut, yang tidak lain yaitu untuk meningkatkan pembangunan pada daerah itu sendiri






































DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutendi, SH.,MH, Hukum Pajak, Bandung : Sinar Grafika, 2011.
http://jhohandewangga.wordpress.com, pengertian dan macam-macam pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.
http://www.kajianpustaka.com, Defenisi pajak dan Jenis-jenis pajak, diakses tanggal 25 november 2013.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
http://hitamandbiru.blogspot.com/, Pajak Daerah, diakses tanggal 25 November 2013.
http://www.anneahira.com/pajak-daerah.htm Pajak Daerah Untuk Pembangunan, diakses tanggal 26 November 2013.





[1] Adrian Sutendi, SH.,MH, Hukum Pajak, (Bandung : Sinar Grafika, 2011), hlm. 4.

[2] Ibid, Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 50.
[3] http://www.kajianpustaka.com, Defenisi pajak dan Jenis-jenis pajak, diakses tanggal 25 november 2013.
[4] Opcit. Adrian Sutedi, SH.MH.hal 3.
[5] http://jhohandewangga.wordpress.com, pengertian dan macam-macam pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.
[6] http://hitamandbiru.blogspot.com/, Pajak Daerah, diakses tanggal 25 November 2013.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer